ZAKAT
ZAKAT, berasal dari akar kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Adapun menurut istilah syariat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Zakat merupakan pembersih diri dan harta dari kemungkinan diperoleh dengan jalan tidak halal. Membayar zakat juga akan membuat harta semakin tumbuh dan berkembang.
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman, “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS : At-Taubah : 103)
INFAQ
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infaq tidak ada nishab. Karna itu infak boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, disaat lapang atau sempit (QS Ali ‘Imran [3] :134).
Infaq merupakan ibadah social yang sangat utama. Kata infaq mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.
Shodaqoh/Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan , baik berupa barang maupun jasadari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah.
Hukum dan ketentuan shodaqoh sama dengan ketentuan infaq. Hanya saja jika infak berkaitan dengan materi. Shodaqoh/sedekah memiliki arti yang lebih luas. Termasuk pemberian yang sifanya non materi, seperti memberi jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan memdoakan orang lain.
SODAQOH
Sedekah menunjukkan, pengertian tentang kenenaran keimanan seseorang (shaddaqa). Dengan bershodaqoh/bersedekah berarti seseorang tidak hanya meyakini keimanannya dalam hati, tetapi juga mengaflikasikannya dalam kehidupan nyata. Wallahu a’lam.